Sholawat Nariyah sangat terkenal di kalangan kaum muslimin. Popularitas
shalawat Nariyah ini di kalangan umat Islam di Indonesia memang tak
terbantahkan. Namun, apakah ia lantas bersih dari para penolaknya? Ternyata
tidak. Sebuah fenomena yang sesungguhnya sangat lumrah dalam kehidupan
beragama.
Lewat beragam sudut, beberapa orang melancarkan vonis bahwa
pengamalan shalawat Nariyah termasuk melenceng dari ajaran Rasulullah alias
bid’ah. Sebagian yang lain mengahakimi secara lebih ekstrem: syirik atau
menyekutukan Allah.
Vonis bid’ah umumnya berangkat dari alasan tak ditemukannya
hadits atau ayat spesifik tentang shalawat Nariyah. Sementara tuduhan syirik
berasal dari analisa terjemahan atas redaksi shalawat yang dinilai mengandung
unsur kemusyrikan. Yang terakhir ini menarik, karena tuduhan “sekejam” itu
ternyata justru muncul hanya dari analisa kebahasaan. Benarkah demikian?
Kita simak dulu redaksi shalawat Nariyah secara lengkap
sebagai berikut:
اَللّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا
تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ
بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ
الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
فِى كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
Perhatian para penuduh shalat Nariyah mengandung kesyirikan
umumnya tertuju pada empat kalimat berurutan di bawah ini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Kalimat-kalimat itu pun dirinci lalu diterjemahkan begini:
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ
Artinya: "Segala ikatan dan kesulitan bisa lepas karena
Nabi Muhammad."
وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Artinya: "Segala bencana bisa tersingkap dengan adanya
Nabi Muhammad."
وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Artinya: "Segala kebutuhan bisa terkabulkan karena Nabi
Muhammad."
وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Artinya: "Segala keinginan bisa didapatkan dengan
adanya Nabi Muhammad."
Menurut para penuduh itu, empat kalimat tersebut sarat
kesyirikan karena secara terjemahan mengandung pengakuan bahwa Nabi Muhammad
memiliki kemampuan yang hanya dimiliki Allah, seperti bisa menghilangkan
kesulitan, menghilangkan bencana, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan keinginan
serta doa hanyalah Allah.
Bantahan dari Ilmu Sharaf Dasar
Shalawat Nariyah atau disebut juga shalawat Tâziyah atau
shalawat Tafrîjiyah berasal bukan dari Indonesia. Ia dikarang oleh ulama besar
asal Maroko, Syekh Ahmad At-Tazi al-Maghribi (Maroko), dan diamalkan melalui
sanad muttashil oleh ulama-ulama di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali
Mufti Mesir Syekh Ali Jumah yang memperoleh sanad sempurna dari gurunya Syaikh
Abdullah al-Ghummar, seorang ahli hadits dari Maroko.
Jika shalawat Nariyah dianggap syirik, ada beberapa
kemungkinan. Pertama, para ulama pengamal shalawat itu tak mengerti tentang
prinsip-prinsip tauhid. Ini tentu mustahil karena mereka besar justru karena
keteguhan dan keluasan ilmu mereka terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Kedua,
pengarang shalawat Nariyah, termasuk para pengikutnya, ceroboh dalam mencermati
redaksi tersebut sehingga terjerumus kepada kesyirikan. Kemungkinan ini juga
sangat kecil karena persoalan bahasa adalah perkara teknis yang tentu sudah
dikuasai oleh mereka yang sudah menyandang reputasi kelilmuan dan karya yang
tak biasa. Ketiga, para penuduhlah yang justru ceroboh dalam menghakimi, tanpa
mencermati secara seksama dalil shalawat secara umum, termasuk juga aspek
redaksional dari shalawat Nariyah.
Dilihat dari segi ilmu nahwu, empat kalimat di atas
merupakan shilah dari kata sambung (isim maushul) الذي yang berposisi sebagai na‘at atau
menyifati kata محمّد.
Untuk menjernihkan persoalan, mari kita cermati satu per
satu kalimat tersebut.
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ
بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Pertama, تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ .
Dalam kacamata ilmu sharaf, kata تَنْحَلُّ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْحَلَّ. Bentuk ini mengikuti
wazan انْفَعَلَ yang memiliki
fungsi/faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ
(dampak dari فَعَلَ). Demikian penjelasan
yang kita dapatkan bila kita membuka kitab sharaf dasar, al-Amtsilah
at-Tashrîfiyyah, karya Syekh Muhammad Ma’shum bin ‘Ali.
Contoh:
كَسَرْتُ الزُّجَاجَ فَانْكَسَرَ
“Saya memecahkan kaca maka pecahlah
kaca itu.” Dengan bahasa lain, kaca itu pecah (انْكَسَر) karena dampak dari tindakan subjek “saya”
yang memecahkan.
Contoh lain:
حَلّ اللهُ العُقَدَ فَانْحَلَّ
“Allah telah melepas beberapa ikatan
(kesulitan) maka lepaslah ikatan itu.” Dengan bahasan lain, ikatan-ikatan itu
lepas karena Allahlah yang melepaskannya.
Di sini kita mencermati bahwa wazan انْفَعَلَ mengandaikan adanya “pelaku tersembunyi”
karena ia sekadar ekspresi dampak atau kibat dari pekerjaan sebelumnya.
Kalau تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ
dimaknai bahwa secara mutlak Nabi Muhammad melepas ikatan-ikatan itu tentu
adalah kesimpulan yang keliru, karena tambahan bihi di sini menunjukkan
pengertian perantara (wasilah). Pelaku tersembunyinya tetaplah
Allah—sebagaimana faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ.
Hal ini mengingatkan kita pada kalimat doa:
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
“Ya Rabbku, lapangkanlah untukku
dadaku, mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah ikatan/kekakuan dari
lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.”
Kedua, تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ
Senada dengan penjelasan di atas, تَنْفَرِجُ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْفَرَجَ, yang juga mengikuti
wazan انْفَعَلَ. Faedahnya pun sama لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ).
Ketika dikatakan تَنْفَرِجُ بِهِ
الْكُرَبُ maka dapat diandaikan bahwa فَرَجَ اللهُ الكُرَبَ فَانْفَرَجَ. Dengan demikian,
Allah-lah yang membuka atau menyingkap bencana/kesusahan, bukan Nabi Muhammad.
Ketiga, تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ
Kata تُقْضَى adalah fi’il mudlari‘
dalam bentuk pasif (mabni majhûl). Fi’il mabni majhul tak menyebutkan fa’il
karena dianggap sudah diketahui atau sengaja disembunyikan. Kata الْحَوَائِجُ menjadi naibul fa’il
(pengganti fa’il). Ini mirip ketika kita mengatakan “anjing dipukul” maka kita
bisa mengandaikan adanya pelaku pemukulan yang sedang disamarkan.
Dengan demikian kita bisa mengandaikan kalimat lebih lengkap
dari susunan tersebut.
تَقْضِي اللهُ الْحَوَائِجَ
“Allah akan mengabulkan
kebutuhan-kebutuhan.”
Keempat, تُنَالُ بِهِ
الرَّغَائِبُ
Penjelasan ini juga nyaris sama dengan kasus تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ.
Singkatnya, Nabi Muhammad bukan secara mutlak memiliki kemampuan memberikan
keinginan-keinginan karena Allah-lah yang melakukan hal itu yang dalam kalimat
tersebut disembunyikan. Fa’il tidak disebutkan karena dianggap sudah diketahui.
Alhasil, dapat dipahami bahwa tuduhan syirik atas
kalimat-kalimat itu sesungguhnya keliru. Sebab, kemampuan melepas kesulitan,
menghilangkan bencana/kesusahan, memenuhi kebutuhan, dan mengabulkan
keinginan-keinginan secara mutlak hanya dimiliki Allah. Dan ini pula yang dimaksudkan
pengarang shalawat Nariyah, dengan susunan redaksi shalawat yang tidak
sembrono. Hanya saja, dalam redaksi shalawat Nariyah tersebut diimbuhkan kata
bihi yang berarti melalui perantara Rasulullah, sebagai bentuk tawassul.
Bahasa Arab dan bahasa Indonesia memang memiliki logika khas
masing-masing. Karena itu analisa redaksi Arab tanpa meneliti struktur bakunya
bisa menjerumuskan kepada pemahaman yang keliru. Lebih terjerumus lagi, bila
seseorang membuat telaah, apalagi penilaian, hanya dengan modal teks terjemahan.
Wallahu a’lam. (nuonline)

0 Response to "Sholawat Nariyah : Tuduhan Syirik dan Tinjauan Ilmu Sharaf"
Posting Komentar